Program Dana Desa Dapat Dorongan Besar: Rp2 Triliun untuk Desa Berprestasi!

Samarpratik > Berita Terbaru > Program Dana Desa Dapat Dorongan Besar: Rp2 Triliun untuk Desa Berprestasi!

Program Dana Desa Dapat Dorongan Besar: Rp2 Triliun untuk Desa Berprestasi!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Menkeu Sri Mulyani) telah mengumumkan alokasi tambahan dana sebesar Rp2 triliun untuk program dana desa. Dana ini akan disalurkan kepada 15.097 desa yang telah mencapai prestasi dalam berbagai bidang. Jumlah ini mencakup hampir 20% dari total desa di seluruh Indonesia. Keputusan ini bertujuan untuk memotivasi daerah-daerah lain untuk meraih prestasi serupa dan terus meningkatkan kinerja pemerintahan mereka.

Pengumuman ini dibuat oleh Sri Mulyani dalam acara International Seminar on Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades, yang diunggah melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Selasa (3/10/2023). Ia menjelaskan bahwa lebih dari 15 ribu desa akan menerima penghargaan berupa tambahan program dana desa, yang diharapkan akan menginspirasi mereka untuk mencapai keberhasilan yang setara dengan Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyebutkan bahwa total penerima tambahan dana desa mencapai 15.097 desa, yang setara dengan 20% dari total 74.954 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai insentif bagi desa-desa yang telah mencapai kinerja terbaik dalam berbagai aspek.

Luky juga menjelaskan bahwa alokasi program dana desa tambahan bervariasi, dengan dana tertinggi sebesar Rp174,64 juta per desa untuk 34 desa yang berprestasi tinggi, sedangkan alokasi terendah sebesar Rp35 juta untuk 108 desa. Secara rata-rata, desa-desa tersebut akan menerima tambahan dana sebesar Rp132 juta.

Dalam momen yang bersejarah ini, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan simbolis kepada tiga perwakilan desa yang telah mendapatkan tambahan anggaran tersebut. Mereka adalah Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Tepus di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ketiga desa ini meraih penghargaan atas kinerja keuangan, pembangunan desa, tata kelola keuangan, akuntabilitas desa, dan upaya pencegahan korupsi yang mereka lakukan.

Setiap desa menerima tambahan dana sebesar Rp174,6 juta. Keputusan penambahan program dana desa ini menandai komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan desa di seluruh Indonesia, serta memotivasi desa-desa untuk terus bekerja menuju prestasi yang lebih tinggi. Dana tambahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan di tingkat lokal.