Tarif CHT 2024: Detail Kenaikan Harga Rokok 2024!

Samarpratik > Berita Terbaru > Tarif CHT 2024: Detail Kenaikan Harga Rokok 2024!

Tarif CHT 2024: Detail Kenaikan Harga Rokok 2024!

Pada Jum’at (01/01/24), Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok secara rata-rata. Keputusan ini, yang tercantum dalam PMK 191/2022, akan membawa dampak signifikan pada harga rokok di seluruh Indonesia. Kita akan membahas detail kenaikan tarif CHT berdasarkan jenis rokok dan implikasinya terhadap harga jual eceran.

Menurut PMK 191/2022, tarif CHT untuk berbagai jenis rokok mengalami peningkatan. Secara umum, tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata naik sebesar 10 persen untuk rokok konvensional, 15 persen untuk rokok elektronik, dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pengaruh Tarif Cukai Hasil Tembakau pada Harga Rokok:

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

Golongan I: Naik menjadi Rp2.260 per batang dari sebelumnya Rp2.055 per batang.

Golongan II: Naik menjadi Rp1.380 per batang dari sebelumnya Rp1.255 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM):

Golongan I: Naik menjadi Rp2.380 per batang dari sebelumnya Rp2.165 per batang.

Golongan II: Naik menjadi Rp1.465 per batang dari sebelumnya Rp1.295 per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT:

Golongan I: Naik menjadi Rp1.375-Rp1.980 per batang dari sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang.

Golongan II: Naik menjadi Rp865 per batang dari sebelumnya Rp720 per batang.

Golongan III: Naik menjadi Rp725 per batang dari sebelumnya Rp605 per batang.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):

Naik menjadi Rp2.260 per batang dari sebelumnya Rp2.055 per batang.

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):

Golongan I: Naik menjadi Rp950 per batang dari sebelumnya Rp860 per batang.

Golongan II: Tetap Rp200 per batang, tidak berubah.

Jenis Tembakau Iris (TIS):

Tetap dalam kisaran Rp55-Rp180, tidak berubah.

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB):

Tetap Rp290 per batang, tidak berubah.

Jenis Cerutu (CRT):

Tetap dalam kisaran Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah.

Kenaikan tarif CHT diharapkan akan memberikan kontribusi pada pendapatan negara, namun di sisi lain, konsumen akan merasakan dampaknya melalui kenaikan harga. Bagaimana hal ini akan memengaruhi perilaku konsumen dan industri rokok di masa mendatang perlu menjadi perhatian.

Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2024 akan memberikan dampak signifikan pada harga rokok di Indonesia. Rincian kenaikan tarif untuk berbagai jenis rokok memberikan gambaran jelas bagi konsumen dan pelaku industri tentang perubahan yang akan terjadi. Bagaimana industri dan konsumen merespons kenaikan ini akan menjadi hal yang menarik untuk diobservasi ke depan.

Demikian informasi seputar kenaikan  tarif Cukai Hasil Tembakau pada Januari 2024 nanti. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Samarpratik.Com.