Program Bantuan Modal Usaha Sasar 14 UMKM di Bangka Belitung

Samarpratik > Usaha Makro > Program Bantuan Modal Usaha Sasar 14 UMKM di Bangka Belitung

Program Bantuan Modal Usaha Sasar 14 UMKM di Bangka Belitung

Dinas Koperasi dan UMKM Bangka Belitung (Babel) memberikan bantuan modal usaha kepada 14 UMKM di Babel dengan nilai modal bantuan senilai Rp 10  – 13 Juta. Modal bantuan ini digunakan untuk pengembangan usaha mulai dari produksi, promosi hingga inovasi produk.

Bantuan ini bukan cuma-Cuma diberikan kepada 14 UMKM terpilih tersebut, UMKM yang mendapatkan bantuan adalah yang telah mengirimkan proposal usaha dan dinyatakan sesuai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM Bangka Belitung.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel Elviyena mengatakan ada 75 pelaku UMKM yang mendaftarkan, namun baru 14 yang disetuju secara sah dan diumumkan.

Untuk mendapatkan bantuan ini, Elviyena menjelaskan pelaku usaha kewirausahaan atau UMKM yang digelar Kementerian Koperasi atau provinsi dan kabupaten/kota. Usia pengaju proposal 45 tahun, memiliki ijazah minimal SMP, sudah menjalakan usaha minimal 2 tahun.

“Tahap awal kita ajukan 50 UMKM, lalu tahap ke kedua ada 25. Yang sudah disetujui Kementerian baru 14, semoga nanti akan banyak lagi yang akan disetujui,” katanya.

Bantuan modal usaha dari Kementerian Koperasi dan UMKM bukanlah hal yang mudah didapatkan, banyak pelaku UMKM yang menginginkan dan memang bersungguh-sungguh mendapatakan namun belum bisa terpilih karena sesuatu hal tidak lolos verifikasi.

Oleh karena itu diharapkan bagi 14 UMKM di Bangka Belitung yang terpilih tersebut untuk bisa memanfaatkan sebaik mungkin bantuan modal usaha tersebut untuk mengembangan produk dan bisnis. Jangan sampai bantuan ini hanya lewat tanpa ada bekas positif untuk UMKM.

Program semacam ini memang bukan hanya ada Bangka Belitung, program bantuan modal usaha merupakan program Kementerian Koperasi dan UMKM seluruh Indonesia untuk pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi bangsa.

Jika ingin mendapatkan bantuan modal usaha pelaku UMKM bisa membuat proposal dan diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM tingkat Kabupaten, kemudian nantinya pihak Kabupaten akan meneruskan hingga tingkat provinsi untuk diverifikasi dan layak untuk mendapatka bantuan modal usaha atau tidak.