Profit Pemberdayaan UMKM oleh BMT Magelang
Profit Pemberdayaan UMKM oleh BMT Magelang
Sektor mikro memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian Indonesia, hal ini ditunjukkan kontibusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap PDB (produk domestik bruto), eksport nonmigas, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang cukup berarti.
UMKM memegang peranan yang penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, sektor ini juga dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang mencapai 3.668.873 unit usaha, 8,8 juta pekerja, serta memiliki nilai ouput produksi sebesar 570 juta rupiah.
Keberadaan UMKM di Kabupaten Magelang yang secara jumlah dan nilai produksi cukup bisa diharapkan meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk mewujudkan fungsi maksimalisasi tersebut bisa dilakukan dengan konsep mengedepankan pemberdayaan ekonomi ummat di bidang UMKM.
BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha kecil dan menengah serta memiliki peran penting dalam mensejahterakan serta meningkatkan perekonomian masyarakat binaan (anggota). Di lain sisi, BMT juga sebagai lembaga perantara dari anggota yang mempercayakan uangnya untuk disimpan dengan anggota yang membutuhkan tambahan modal dalam bentuk pinjaman dan pembiayaan.
Pada dasarnya, BMT merupakan lembaga yang bersifat profit oriented (berorientasi pada kegiatan yang menghasilkan keuntungan), pada sebagian BMT menjalankan operasionalnya pada sesuatu yang menghasilkan manfaat bagi lembaga.
Sedangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan institusi terkecil yang sering berhubungan langsung dengan sektor lembaga keuangan syariah yang dalam hal ini adalah BMT.
Pemberdayaan yang didalamnya termasuk pendampingan usaha merupakan sebuah kegiatan yang terkadang sulit dijalankan oleh BMT, apalagi jika didasarkan pada PBMT Nasional, BMT harus dijalankan dengan target meningkatkan omset dan asset jika ingin mendapatkan izin dan sertifikat.
Sampai saat ini, pada sebagian BMT, pemberdayaan yang dilakukan terbatas pada penyediaan modal usaha, dimana pengajuan tersebut berdasar pada pengklasifikasian UMKM yang telah dilakukan oleh BMT. Dengan arti, tidak semua UMKM mendapatkan penyaluran modal dalam rangka pengembangan usaha mereka.