Harapan UMKM Untuk Pemerintah Buatkan Aplikasi Pembukuan Pajak

Samarpratik > Usaha Makro > Harapan UMKM Untuk Pemerintah Buatkan Aplikasi Pembukuan Pajak

Harapan UMKM Untuk Pemerintah Buatkan Aplikasi Pembukuan Pajak

Penetapan final Pajak Penghasilan (Pph) bagi UMKM sebesar 0,5persen memang sudah di teken oleh pemerintah. Namun untuk semakin mempermudah kegiatan pembukuan oleh UMKM yang nantinya akan melapor Asosiasi Usaha Mikro dan Menengah menyebut perlunya Aplikasi atau sistem dari pemerintah untuk pembukuan.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan saat ini melihat kendala yang nantinya akan dihadapi UMKM terkait pembukuan adalah UMKM harus menyewa jasa konsultan jika ingin melakukan pembukuan. Jasa konsultan sendiri bukanlah cuma-Cuma, UMKM harus membayar dengan harga yang tergolong mahal.

“Nah semuanya diharuskan membuat pembukuan, ya boro-boro kita usaha mikro kecil ada pembukuan, pencatatan aja masuk kantong keluar kantong,” ungkap Ikhsan dilansir dari tribunnews.com.

pemilik UMKM menyarankan agar Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menciptakan aplikasi khusus pembukuan yang mana para UMKM hanya tinggal memasukkan angka saja.

Tentunya juga setelah aplikasi tersebut dibuat sosialisasinya diharapkan merata supaya UMKM di seluruh Indonesia bisa menggunakan dan agar target UMKM naik kelas bisa tercapai.

“Pekerjaan rumah (PR) khusus untuk Ditjen Pajak yang mengharuskan pembukuan maka buatlah aplikasi standar Ditjen Pajak untuk diisi dan diaskes dengan mudah bahi para UMKM yang mau membayar menggunakan fasilitas 0,5 persen ini dengan mudah,” papar Ikhsan.

Selain itu pemerintah diharapkan memberikan akses pemodalan yang lebih mudah sehingga masyarakat yang ingin membuat usaha menjadi lebih mudah.

“Untuk permodalan khusus usaha mikro gak perlu ada jaminan, gak usah lihat BI checking, kasih duit. Makanya terobosanya duit harus banyak melalui koperasi-koperasi, akan membuat UMKM naik kelas, bukan bikin pembukuan,” kata Ikhsan.

Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan UMKM di Indonesia memang patut diacungi jempol. Kebijakan penurunan pajak penghasilan adalah salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan kemudahan UMKM bersaing dan mengembangkan bisnis.

Selain kebijakan menurunkan pajak penghasilan (Pph) juga masih ada beberapa kebijakan untukn mempermudah UMKM seperti pemberian modal bantuan usaha dan platform untuk mendukung sistem pemasaran.