Dana DAU Sebesar Rp25,7 Triliun Dialokasikan untuk Gaji PPPK Tahun 2022 dan 2023
Dana DAU Sebesar Rp25,7 Triliun Dialokasikan untuk Gaji PPPK Tahun 2022 dan 2023
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp25,7 triliun untuk membayar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun ini. Anggaran tersebut akan digunakan untuk PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023. seorang Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu, Mariana Dyah Savitri menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam sebuah sesi briefing media di Jakarta, Senin (16/10/2023), Mariana menyebutkan bahwa alokasi DAU untuk formasi PPPK pada tahun anggaran 2023 terbagi menjadi dua bagian, yakni Rp8,3 triliun untuk formasi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023, dan Rp17,4 triliun untuk formasi PPPK 2023 yang juga diangkat pada tahun yang sama. Lalu bagaimana dengan nasib para PNS?
“Secara total, alokasi DAU untuk PPPK pada tahun 2023 mencapai Rp25,7 triliun,” tambahnya.
Selain itu, Kemenkeu juga telah menganggarkan dana sebesar Rp15,7 triliun untuk PPPK yang direncanakan akan diangkat pada tahun 2024, berdasarkan formasi 2023 yang akan dipilih pada tahun mendatang. “Upaya pemerintah dalam mengalokasikan dana untuk formasi PPPK menunjukkan konsistensinya dalam memprioritaskan sektor ini melalui penggunaan DAU,” tegasnya.
Hal ini menandai komitmen Kemenkeu untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung stabilitas gaji PPPK dan memastikan kesejahteraan para tenaga kerja sektor publik. Dengan alokasi dana yang memadai, diharapkan pemerintah dapat terus mendorong pertumbuhan sektor PPPK yang berkelanjutan di masa depan. Demikian informasi seputar gaji PPPK yang dapat kami sampaikan. Untuk berita bisnis dan ekonomi terkini lainnya hanya di Samarpratik.com.