Satu Keluarga di Cibinong Kelola Bisnis Judi Online dengan 18 Admin

Samarpratik > Berita Terbaru > Satu Keluarga di Cibinong Kelola Bisnis Judi Online dengan 18 Admin

Satu Keluarga di Cibinong Kelola Bisnis Judi Online dengan 18 Admin

Sebuah keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan mengelola bisnis judi online. Lima anggota keluarga tersebut, yang terdiri dari EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam operasi yang telah berjalan sejak tahun 2022.

Menurut Kombes Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, para tersangka memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola bisnis ilegal ini.

“Para tersangka ini bertanggung jawab dalam menyediakan tempat operasi, menyiapkan peralatan, sarana, dan prasarana, serta merekrut, melatih, dan menggaji para admin,” ujar Kombes Wira pada Jumat (7/6/2024) .

Selain keluarga ini, polisi juga menangkap 18 orang lainnya yang bekerja sebagai admin pada platform judi online tersebut. Para admin ini berperan dalam mempromosikan platform melalui aplikasi WhatsApp, serta melayani transaksi pembelian dan penjualan chip judi. Mereka menerima bayaran berkisar antara Rp 2-6 juta per bulan untuk pekerjaan ini .

“Para admin bertugas untuk mempromosikan platform melalui aplikasi WhatsApp, melayani pembelian dan penjualan chip, serta melakukan pembukuan. Mereka mendapatkan gaji sesuai peran mereka dalam operasi ini,” jelas Kombes Wira .

Sejak mulai beroperasi, bisnis judi online yang dikelola oleh keluarga ini telah menghasilkan keuntungan yang sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah.

Hasil keuntungan ini tidak hanya digunakan untuk operasional harian, tetapi juga diinvestasikan dalam bentuk cryptocurrency. Uang hasil dari penjualan chip judi ditransfer ke berbagai rekening bank dan e-wallet untuk dibelikan kripto .

“Saat ini, semua rekening bank, e-wallet, dan akun kripto yang digunakan untuk mendukung operasional judi online ini telah diblokir. Langkah ini diambil untuk menghentikan aliran dana ilegal dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelenggaraan judi online,” tambah Kombes Wira .

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang bisa mereka hadapi adalah 20 tahun penjara .

Kasus ini menyoroti bahaya dan dampak dari bisnis judi online yang sering kali melibatkan banyak pihak dan menghasilkan keuntungan besar dengan cara ilegal. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian informasi seputar satu keluarga di Cibinong yang menjalankan bisnis judi online. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Samarpratik.Com.