Butuh Modal Kembangkan UMKM, Cara Ini Bisa Jadi Solusi

Samarpratik > Berita Terbaru > Butuh Modal Kembangkan UMKM, Cara Ini Bisa Jadi Solusi

Butuh Modal Kembangkan UMKM, Cara Ini Bisa Jadi Solusi

Bingung kembangkan UMKM karena keterbatasan modal, jangan khawatir bagi anda yang belum tahu Pemerintah saat ini melalui Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaan memberikan bantuan dana bagi UKM.

Pengembangan produk memang hal wajib bagi seluruh pelaku bisnis termasuk UMKM, pengembangan dilakuakn untuk terus mampu memberikan inovasi-inovasi produk dan semakin mengembangakn pemasaran lebih besar.

Modal menjadi faktor utama untuk pengembangan UMKM, keterbatasan modal sering menjadi permasalahan klasik bagi pelaku usaha.

Namun saat ini permasalah itu harusnya bisa segera terpercahkan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan modal dana untuk sebagal pengembangan bisnis UMKM di Indonesia.

Sayangnya kebijakan ini masih belum banyak pelaku UMKM yang mengetahuinya atau bahkan sudah tahu namun enggan karena belum mengetahuin secara detail bagaimana cara mendapatkan bantuan dana UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Bagi anda yang belum tahu kali ini kita akan membahas kriteria UMKM yang bisa mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan UMKM dari pemerintah.

UMKM LAMA

– Telah Memiliki Rintisan Usaha

– Telah Mengantongi Ijin Usaha Resmi

– Memiliki NPWP

– Memiliki Rekening Tabungan Aktif dari Bank Pemerintah

– Surat Rekomendasi SKPD Kabupaten atau Kota

– Maksimal Bisnis 45 Tahun

UMKM BARU

– Telah Berbadan Hukum Maksimal 2 Tahun

– Bukan Koperasi Karyawan dan Koperasi Fungsional

– Belum pernah menerima pinjaman dan/atau sedang mengajukan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM)

– Memiliki Perangkat Organisasi

– Surat Rekomendasi SKPD

– Proposal Usaha

Nah bagi anda yang ingin lebih tahu secara detail dan bagaimana sistem pendaftarana bisa langsung kunjungi http://pembiayaan.depkop.go.id sebagai website resmi yang dikelola pemerintah.

Sebenarnya masih banyak lagi jenis bantuan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM di Indonesia untuk mengembangkan bisnis selain dari pemerintah, beberapa bantuan modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Corporate Social Responsibility (CSR), dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa menjadi pilihan lain.

Namun memang disarankan untuk lebih baik mengikuti dan mencoba melakukan pendaftaran pinjaman modal yang diselenggarakan oleh pemerintah karena terjamin dari segala resiko.