Larangan Ekspor Pasir Laut: Polemik Kebijakan Pemerintah di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Samarpratik > Berita Terbaru > Larangan Ekspor Pasir Laut: Polemik Kebijakan Pemerintah di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Larangan Ekspor Pasir Laut: Polemik Kebijakan Pemerintah di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Keputusan pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor pasir laut setelah lebih dari 20 tahun memicu pro dan kontra. Media asing asal Singapura, Channel News Asia (CNA), menyebut kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari aktivis lingkungan dan politisi, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pembelaan terkait langkah tersebut.

Pada Mei 2023, pemerintah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pemegang izin pertambangan untuk mengekspor pasir laut, dengan syarat bahwa kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Namun, para aktivis lingkungan, seperti Greenpeace Indonesia mengkritik langkah ini. Mereka menilai kebijakan pencabutan larangan ekspor pasir laut akan menambah kerusakan ekologis yang terjadi di Indonesia.

Juru Kampanye Kelautan Greenpeace Indonesia, Afdillah Chudiel, menyebut bahwa sejak awal mereka sudah memprediksi bahwa pemerintahan Jokowi tidak akan berpihak pada lingkungan dalam keputusan terkait ekspor pasir laut ini. Kritik keras juga datang dari akademisi, nelayan, dan berbagai organisasi masyarakat yang menentang kebijakan tersebut.

CNA juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengingatkan pada larangan yang pernah diberlakukan pada 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Megawati kala itu menilai bahwa ekspor pasir laut dapat merusak lingkungan dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil. Sebelum larangan tersebut diberlakukan, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut bagi Singapura untuk reklamasi lahan.

Namun, Presiden Jokowi membantah bahwa kebijakan ini akan merusak lingkungan. Ia menjelaskan bahwa yang diizinkan untuk diekspor bukanlah pasir laut secara umum, melainkan sedimen yang mengendap di alur pelayaran dan mengganggu jalannya kapal.

Jokowi menegaskan bahwa sedimen yang dimaksud berbeda dengan pasir laut yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak, sehingga pencabutan larangan ekspor pasir laut harus tetap dilaksanakan.

“Ini bukan pasir laut, tapi sedimen yang mengganggu alur kapal. Meskipun wujudnya pasir, itu sedimen,” ujar Jokowi saat menegaskan kembali kebijakan tersebut dalam sebuah acara di Jakarta pada 17 September 2024.

Meski pemerintah mengklaim telah menetapkan syarat ketat dalam pengelolaan dan ekspor pasir laut, kritik dari para aktivis lingkungan tetap kuat. Mereka khawatir, kebijakan ini akan menyebabkan kerusakan ekologis yang lebih luas, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Demikian informasi seputar pencabutan larangan ekspor pasir laut di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Samarpratik.Com.