Pemerintah Siap Bantu UMKM Urus Legalitas Kayu

Samarpratik > Berita Terbaru > Pemerintah Siap Bantu UMKM Urus Legalitas Kayu

Pemerintah Siap Bantu UMKM Urus Legalitas Kayu

Angin segar kembali menerpa pelaku UMKM di Indonesia, kali ini UMKM sektor kayu mulai bisa bernafas lega. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan program kebijakan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor kehutanan atau kayu untuk mengurus legalitas kayu.

Kebijakan ini menjadi salah satu keseriusan pemerintah untuk mendorong produktivitas pelaku UMKM agar bisa meningkatkan eksport dan masuk dalam pasar internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pada 2019 pemerintah akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasi bagi 150 kelompok UMKM.

“Atau setara 4.500 unit UMKM, terdiri dari 700 unit UMKM industri dan 3.800 unit UMKM Hutan Hak,” kata Darmin, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Darmin Nasution jiga mengatakan program bantuan dari pemerintah ini pun sedang berjalan pada tahun 2018 ini. Targetnya, hingga akhir tahun 2018 akan ada 153 kelompok UMKM sebagai penerima manfaat dan akan benar-benar selesai pada tahun 2019.

“Diharapkan pada akhir 2018 akan tercapai sebanyak 153 kelompok UMKM atau 4.086 UMKM, 346 unit UMKM industri dan 3.740 unit UMKM Hutan Hak,” tandas Darmin.

Namun bisa dikataan program ini akan terus berjalan selama akan mengakomodir kebutuhan para pelaku UMKM di Indonesia.

Pemerintah Indonesia sangat menyadari bahwa peranan UMKM sebagai salah satu roda penggerak ekonomi kerakyatan di Indonesia sangat besar sumbangsinya bagi ekonomi bangsa. Oleh karena itu pemerintah benar-benar memberikan dorongan semaksimal mungkin agar nantinya UMKM yang ada mampu semakin meningkat entah dari segi produksi maupun skala pemasaran masuk pasar eksport.

Inilah yang sangat didambakan oleh pemerintah Indonesia dan juga pelaku UMKM di Indonesia. Pelaku usaha mampu berkolaborasi dengan pemerintah untuk sama-sama menggerakan roda ekonomi Indonesia dan menjaga kestabilan fundamental ekonomi Indonesia.