Salurkan Lebih Dari 7.000 UMKM Modalku Keluarkan Dana Rp 2,1 Triliun
Salurkan Lebih Dari 7.000 UMKM Modalku Keluarkan Dana Rp 2,1 Triliun
Salah satu perusahaan Fintech PT Mitrausaha Indonesia Grup melalui Modalku telah melakukan pencairan modal usaha untuk UMKM dengan nilai investasi mencapai Rp 2,1 Triliun kepada lebih dari 7.000 UMKM di 3 negara yaitu Indonesia, Singapura dan Malaysia.
Untuk Usaha Menengah Kecil dan Mikro Modalku sudah meyalurkan bantuan modal di Indonesia mencapai angka Rp 1,2 Triliun.
Modalku merupakan platform layanan peer-to-peer (P2P) lending. Modal bisnis yang berjalan yaitu nasabah yang mengajukan pinjaman berpotensi bisa mendapatkan fasilitas pinjaman untuk modal usaha tanpa agunan hingga Rp 2 miliar. Dana disediakan oleh individu maupun institusi yang mencari alternatif investasi melalui pasar digital untuk pengembangan UMKM.
Head of Micro Business Modalku Sigit Aryo Tejo menuturkan UMKM di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.
“Di Indonesia, UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Karena itu, Modalku sangat bangga dapat mendukung perkembangan sektor ini,” ujar Sigit di Art Hotel, Selasa (14/8/2018).
Sejak berdiri, Modalku telah meraih Pendanaan dengan jenis Seri A dan Seri B masing-masing pendanaan memiliki besaran mulai dari Rp 100 miliar dan Rp 350 miliar. Pendanaan Seri B Modalku, yang diumumkan April 2018 didukung oleh SoftBank Ventures Korea, Sequoia lndia. Alpha JWC Ventures Indonesia, serta Golden Gate Ventures.
Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan perusahaannya saat ini fokus di sejumlah kota seperti Bandung, Surabaya, dan paling besar di Jabodetabek. Beberapa kota ini merupakan kota besar di Indonesia dan potensi UMKM besar.
“Kami fokuskan ke kota-kota yang sudah ada. Ada beberapa di luar kota-kota ini yang mengakses tapi masih kecil,” ungkap Reynold dalam kesempatan yang sama.
Investasi di Indonesia untuk sektor UMKM memang benar-benar terbuka lebar, pelaku UMKM dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pengembangan UMKM harusnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku UMKM.