Relaksasi Pajak: Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Dihapus hingga 11 April 2025

Samarpratik > Berita Terbaru > Relaksasi Pajak: Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Dihapus hingga 11 April 2025

Relaksasi Pajak: Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Dihapus hingga 11 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, pemerintah resmi menghapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan atau administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Penghapusan sanksi ini menandai kebijakan adaptif DJP dalam menyikapi jadwal libur panjang nasional, yakni Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Akibatnya, batas pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 31 Maret 2025 berpotensi terlewat oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti menyebut, kebijakan ini memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami menghapus sanksi administratif atas keterlambatan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. STP tidak akan diterbitkan,” ujar Dwi, Rabu (26/3).

Sanksi telat lapor SPT Tahunan yang biasanya dikenakan kini tidak berlaku selama tenggat waktu yang diberikan. Ini menjadi bentuk afirmasi pemerintah terhadap kendala teknis akibat hari libur nasional yang panjang.

Sebagai catatan, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang harus dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Jika biasanya keterlambatan pelaporan dan pembayaran dikenai denda administratif, kini wajib pajak punya waktu tambahan tanpa beban.

Dengan kebijakan ini, DJP mengajak wajib pajak untuk tetap patuh meski mendapat relaksasi. Pelaporan tepat waktu tetap dianjurkan guna mendukung sistem perpajakan yang sehat dan transparan.

Relaksasi sanksi telat lapor SPT Tahunan ini diharapkan mendorong kepatuhan sukarela dan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara optimal tanpa kekhawatiran dikenai denda.

Demikian informasi seputar penghapusan Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Samarpratik.Com.