Pajak Pedagang Toko Online: Rencana Penerapan di 2026 Tergantung Pertumbuhan Ekonomi?
Pajak Pedagang Toko Online: Rencana Penerapan di 2026 Tergantung Pertumbuhan Ekonomi?
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant mulai tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan kebijakan pajak pedagang toko online akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia pada triwulan II-2026.
Jika ekonomi Indonesia tumbuh lebih dari 6%, maka pajak bagi pedagang toko online akan diberlakukan. Purbaya menyatakan bahwa keputusan untuk mengenakan pajak pada pedagang online tidak hanya bergantung pada angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kesiapan masyarakat.
Jika kebijakan tersebut dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan memperburuk kondisi ekonomi, pemerintah akan menunda penerapan pajak tersebut. Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebijakan pajak dan daya beli masyarakat agar ekonomi tidak terdampak negatif.
Pajak Pedagang Toko Online: Ada Tantangan dan Harapan?
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan pada 2026 setelah sempat ditunda dari rencana awal 2025. Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan pajak Indonesia yang dipatok naik sebesar 22,9% pada 2026, dengan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357 triliun.
Pergeseran perekonomian Indonesia dari sektor konvensional menuju ekonomi digital memerlukan adaptasi dalam proses perpajakan.
Proses bisnis yang kini lebih mengarah ke sektor digital harus diimbangi dengan kebijakan yang responsif terhadap perubahan tersebut, termasuk pemungutan pajak bagi pedagang yang beroperasi di platform online.
Kebijakan pajak pedagang toko online yang rencananya akan diberlakukan pada 2026 masih sangat bergantung pada kondisi ekonomi Indonesia. Jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% atau lebih pada triwulan II-2026, maka kebijakan ini dapat diterapkan.
Namun, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan matang, agar tidak memperburuk daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi.
Demikian informasi seputar pajak pedagang toko online. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Samarpratik.Com.