Core Tax Administration System: Transformasi Digitalisasi Perpajakan di Indonesia

Samarpratik > Berita Terbaru > Core Tax Administration System: Transformasi Digitalisasi Perpajakan di Indonesia

Core Tax Administration System: Transformasi Digitalisasi Perpajakan di Indonesia

Pemerintah Indonesia bersiap untuk menerapkan sistem perpajakan baru yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) pada Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa sistem ini merupakan bagian dari upaya reformasi pajak yang telah dirancang sejak Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.

Sistem baru ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai langkah penting menuju modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Core Tax Administration System akan memperkenalkan otomatisasi dan digitalisasi yang menyeluruh dalam layanan administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara otomatis dan digital, tanpa perlu melalui proses manual yang selama ini dilakukan. Salah satu inovasi signifikan dari CTAS adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan diisi secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT mereka secara mandiri.

“Core Tax System akan meningkatkan transparansi dan akurasi dalam administrasi perpajakan, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan mandiri yang lebih efisien. Dengan adanya sistem ini, diharapkan kualitas pelayanan perpajakan akan meningkat secara signifikan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (31/7).

Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ini mengadopsi pendekatan berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), yang menggabungkan pembenahan basis data perpajakan dengan pengembangan sistem informasi yang lebih andal dan terintegrasi.

SIAP menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak, termasuk ketersediaan rekening wajib pajak di portal www.pajak.go.id, peningkatan kualitas pelayanan, pengurangan potensi sengketa pajak, serta pengumpulan biaya kepatuhan pajak yang lebih efisien.

Meskipun Core Tax Administration System akan diimplementasikan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan bahwa kewajiban pelaporan SPT tetap ada. Namun, pelaporan ini akan menggunakan metode prepopulated, di mana data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan otomatis tersaji dalam SPT yang diisi secara elektronik (e-filing).

Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengonfirmasi dan menyelesaikan pengisian SPT Tahunan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Prepopulated telah diterapkan secara terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2, dan ke depan, DJP berencana memperluas cakupan metode ini sehingga semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dengan penerapan Core Tax System ini, diharapkan Indonesia dapat menghadirkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan modern, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Demikian informasi seputar kebijakan pemerintah mengenai Core Tax Administration System. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Samarpratik.Com.