Pengelolaan Kebun Sawit, Koperasi Diminta Berperan Aktif dan Dapat Jatah?

Pengelolaan Kebun Sawit, Koperasi Diminta Berperan Aktif dan Dapat Jatah?
Koperasi di Indonesia kini diberikan kesempatan untuk lebih berperan dalam sektor ekonomi yang strategis, termasuk dalam pengelolaan kebun sawit. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, unit usaha koperasi diperbolehkan untuk mengelola berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga perkebunan, termasuk kebun kelapa sawit.
Koperasi Diberi Wewenang Mengelola Kebun Sawit
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menjelaskan bahwa selain sektor tambang mineral dan batu bara, koperasi kini juga diminta untuk terlibat dalam pengelolaan kebun sawit. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin koperasi memiliki peran dalam ekosistem usaha yang lengkap, dari hulu ke hilir.
“Koperasi diminta untuk mengelola kebun sawit dan kawasan industri perikanan, untuk memperkuat posisi rakyat dalam ekonomi,” kata Ferry.
Pemberian wewenang ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, khususnya di sektor agribisnis.
Dengan adanya peraturan yang jelas, koperasi dapat mengelola kebun sawit secara lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Tujuan Pengelolaan Kebun Sawit oleh Koperasi
Melalui pengelolaan kebun sawit oleh koperasi, diharapkan dapat tercipta efisiensi dalam produksi, serta memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Koperasi yang dilibatkan dalam sektor ini akan mendapatkan akses lebih luas terhadap sumber daya dan pasar, serta meningkatkan kemampuan untuk mengolah dan memasarkan produk kelapa sawit secara lebih baik.
Langkah pemerintah untuk memberikan wewenang kepada koperasi dalam pengelolaan kebun sawit merupakan terobosan penting dalam memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian nasional. Dengan kebijakan ini, diharapkan koperasi dapat lebih berperan dalam sektor agribisnis, yang akan memberikan dampak positif bagi ekonomi rakyat Indonesia.
Demikian informasi seputar koperasi yang dapat jatah pengelolaan kebun sawit. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Samarpratik.Com.