Perlukah Permodalan dan Pajak Final 0 % Bagi UMKM

Samarpratik > Berita Terbaru > Perlukah Permodalan dan Pajak Final 0 % Bagi UMKM

Perlukah Permodalan dan Pajak Final 0 % Bagi UMKM

M Ikhsan Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang benar-benar bisa membantu UMKM di Indonesia saat ini secara kompleks dan berkesinambungan.

Kebijakan yang benar-benar diharapkan oleh UMKM menurut M Ikhsan adalah bantuan permodalan dan pajak 0% dan ini adalah bentuk dari support pemerintah.

Untuk permodalan memang pemerintah sudah memberikan beberapa pilihan pendapatan modal bagi para pelaku UMKM contohnya seperti Kredit Usaha Rakyat dan pemberian modal melalui kerjasam dengan Bank.

Sampai saat ini yang masih menjadi problem klasik adalah tentang permodalan adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana cara mendapatkan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.

Problem yang masih sangat sensitif dan menjadi perdebatan tentang UMKM sepertinya masih tidak terlepas dari pajak final.

Dari beberapa Negara Asean hanya Indonesia Negara yang belum berani memberlakukan pajak final 0 % untuk usaha mikro dan kecil.

Pemerintah memang telah menurunkan pajak final bagi UMKM dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5, padahal sebelumnya pemerintah berencana menurunkan hingga angka 0,25 namun urung terjadi karena dirasa bisa berdampak pada penerimaan pendapatan.

Padangan pemerintah akan pelaku UMKM sebagai objek pajak harus dihapuskan dan menjadi bahan pertimbangan bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia.

Memang dikonfirmasi menurut Ketua Akumindo pemerintah hanya konsen utama saat ini hanya dalam pemberian modal bagi pelaku usaha UMKM.

Fundamental inilah yang coba dimudahkan oleh pemerintah untuk bagaimana kemudahan pengembangan bisnis terus berjalan dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.

UMKM penyumbang 97% tenaga kerja di Indonesia, juga 68 % penghasil PDB atau Produk Domestik Bruto. Oleh karena itu pernyataan Menkeu tentang  harus tetap ada pajak kepada UMKM sebaiknya dipertimbangkan kembali, karena kontribusi UMKM untuk Negara dan Bangsa Indonesia sangatlah luar biasa,” ungkap M Ikhsan.

Dari paparan data diatas bisa dilihat bahwa eksistensi UMKM memiliki sumbangsi terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia.

Namun setidaknya pemerintah memang masih mencoba beberapa skema yang sekiranya mampu semakin memperbaiki sistematis pengembangan UMKM di Indonesia semakin maju dan mampu bersaing dengan perusahaan asing.