OJK Turun Tangan Fasilitasi Pembiayaan Industri Pariwisata

Samarpratik > Pariwisata > OJK Turun Tangan Fasilitasi Pembiayaan Industri Pariwisata

OJK Turun Tangan Fasilitasi Pembiayaan Industri Pariwisata

Industri pariwisata Indonesia mendapatkan angina segar. Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan akan memfasilitasi dan memberikan bantuan untuk kebutuhan pembiayaan industri pariwisata seperti pembanguna infrastruktur daerah wisata dan pembiayaan UMKM sektor pariwisata.

“OJK dan Industri Jasa Keuangan siap mendorong kemajuan industri pariwisata dengan berbagai skema pembiayaan baik dari perbankan, pasar modal dan nonbank,” kata Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/8/2018).

Untuk pengembangan daerah wisata memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu sokongan modal pengembangan memang butuh dukungan pembiayaan dari industri jasa keuangan atau mungkin membutuhkan investor pariwisata untuk pengembangan.

Untuk proses penyediaan pembiayaan memang bisa melalui beberapa sektor seperti kredit sektor pariwisata tetapi juga melalui instrumen pasar modal seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Blended Finance dan Obligasi Daerah.

OJK sudah mengeluarkan dua ketentuan terkait kebijakan mendorong industri pariwisata yaitu POJK No.15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa (“POJK BMPK”) serta POJK No.17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank (“Perubahan POJK Kegiatan Usaha).

Dua POJK tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK bersama dua POJK dan satu Surat Edaran OJK yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan sektor pariwisata serta meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor.