Limbah Polusi PLTU Celukan Bawang Sudah Ditangani dengan Tepat

Samarpratik > Berita Terbaru > Limbah Polusi PLTU Celukan Bawang Sudah Ditangani dengan Tepat
Limbah Polusi PLTU Celukan Bawang Sudah Ditangani dengan Tepat

Limbah Polusi PLTU Celukan Bawang Sudah Ditangani dengan Tepat

Bisa dibilang, limbah polusi PLTU Celukan Bawang telah diatasi dengan tepat oleh pihak pengelola yang dalam hal ini adalah PT General Energy Bali (GEB).

Hal tersebut dapat terlihat dari metode yang dipakai PT GEB untuk menangani limbah dari hasil pembakaran batubara di PLTU.

Limbah Polusi PLTU Celukan Bawang Ditekan dengan Teknologi Canggih

PT GEB memilih untuk memasang dua teknologi canggih di PLTU Celukan Bawang. Hal tersebut bertujuan agar limbah polusi dari hasil pembakaran batubara tidak berbahaya bagi warga dan wisatawan.

Adapun dua teknologi yang digunakan PT GEB yakni Flue Gas Desulphurisation (FGD) danElectrostatic Precipitator (ESP).

FGD berfungsi untuk menangkap belerang dan mencegah terjadinya hujan asam. Sedangkan ESP dimanfaatkan untuk menangkap abu dari proses pembakaran hingga 99,5 persen sebelum dikeluarkan melalui cerobong asap.

Sekedar informasi, ada dua jenis abu yang dihasilkan oleh pembakaran batubara, yakni Fly Ash dan Bottom Ash. Fly Ash merupakan abu yang berukuran cukup kecil. Sementara Bottom Ash adalah abu yang menempel pada dinding-dinding pipa yang berasal dari sisa pembakaran.

Sampai saat ini, pihak pengelola PLTU telah melaksanakan penanganan dampak lingkungan yang disebabkan oleh pemakaian batubara di PLTU Celukan Bawang dengan sangat baik. Selain itu, PT GEB juga bekerja sama dengan perusahan pengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk mengolah limbah Fly Ash dan Bottom Ash.  

Pasokan batubara disimpan dalam kubah tertutup yang disebut dengan closed coal yard. Kubah ini dilengkapi dengan pemadan kebakaran sendiri alias fire fightening system.

Metode untuk mengatasi limbah polusi di Celukan Bawang yang dilakukan oleh pihak pengelola tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.