Kinerja Kejaksaan Agung Disorot, Dari TP4 Hingga Selamatakan RP 977 Miliar Uang Negara

Samarpratik > Berita Terbaru > Kinerja Kejaksaan Agung Disorot, Dari TP4 Hingga Selamatakan RP 977 Miliar Uang Negara

Kinerja Kejaksaan Agung Disorot, Dari TP4 Hingga Selamatakan RP 977 Miliar Uang Negara

Kinerja kejaksaan Agung disorot di masa kepemimpinan HM Prasetyo. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai negatif selama kepemimpinan Jaksa Agung Prasetyo. Menurut ICW, selama 3 tahun terakhir kinerja kejaksaan merosot.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) juga tidak puas atas kinerja Kejaksaan karena dianggap jalan ditempat. Selain itu, MPPI juga menyoroti banyaknya jaksa yang terkena kasus suap dan korupsi. Sehingga integritas jaksa perlu diperhatikan khusunya perlu adanya pengawasan dari Jaksa Agung.

Selain itu, kinerja kejaksaan Agung terus disorot karena beberapa kasus korupsi yang ditangani masih banyak yang belum terselesaikan. Padahal di sisi lain Kejaksaan mendapat jatah dana 6,4 triliun dari RAPBN 2018.

Pengelesaian kasus yang lambat dan banyak jaksa di berbagai daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK membuat kinerja kejaksaan Agung disorot hingga beberapa tahun ini.

Hal yang cukup membuat beberapa kalangan mulai percaya terhadap kejaksaan adalah dengan adanya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan Pembangungan (TP4) yang dibentuk oleh Jaksa Agung Prasetyo.

Ini terbukti dari banyaknya lembaga, BUMN, BUMD, dan para kepala daerah yang meminta pengawalan atas kebijakan yang dibuat. Dibentuknya TP4 adalah untuk meminimalisir penyelewengan korupsi di tingkat pusat maupun daerah.

Meski demikian, banyak pihak yang menolak pembentukan TP4 karena dianggap percuma. Namun Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan jika dengan dibentuknya TP4 akan mencegah berbagai bentuk penyimpangan di pemerintahan, khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan.

Jaksa Agung Prasetyo juga mengklaim telah menyelamatkan uang negara hingga 977 miliar rupiah dalam perkara korupsi selama 2017 dengan 1.243 perkara di penyidikan dan Jampidsus 1.300 perkara. Ini merupakan capaian yang perlu dibanggakan.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, A.K. Basuni Masyarif kejaksaan tidak hanya mengedepankan penindakan, namun juga pencegahan. Ia juga menambahkan jika pemberantasan korupsi harus dicegah mulai dari akarnya. Selain itu, diperlukan pengembangan metode dalam pemberantasan korupsi agar lebih efektif dan efisien.