Berkas Irnawati, Sutanto, Mirza dan 11 Terdakwa Lainnya Disidangkan

Samarpratik > Berita Terbaru > Berkas Irnawati, Sutanto, Mirza dan 11 Terdakwa Lainnya Disidangkan

Berkas Irnawati, Sutanto, Mirza dan 11 Terdakwa Lainnya Disidangkan

Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan vonis hukuman penjara terhadap lima terdakwa dari 19 terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar sejak 2010.

Kepala Humas PN Bekas Suwarsa mengungkapkan bahwa terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan syafrizal selaku pasangan suami istri yang berperan mambantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya. Dalam persidangan, Iin mendapatkan vonis 8 tahun pendara dan denda Rp 100 juta, sementara Syafrizal mendapatkan vonis 10 tahun penjara dengan Rp denda Rp 100 juta.

Terdakwa lainnya adalah Seno yang dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, M Farid divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Kemudian Majelis Hakim Marper Pandiangan juga menjatuhkan vonis terhadap Rumah Sakit Harapan Bunda Irnawati. Irnawati divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Persidangan

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Bekasi, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan adalah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata, Stafrizal, Iin Sulastri, Sugiyati, Nina Farida, suparji, Agus Priayanto, Seno, Syahrul Munir, Irnawati, Sutanto, Mirza, Manogu Elly Novita, Sutarman, Thamrin, dan Muhamad Farid.

Dalam kasus tersebut, pasangan suami istri Rita dan Hidayat Taufiqurahman berperan sebagai produksi vaksin palsi. Mereka membuat vaksin palsu dirumah mewahnya yang berada di Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi. Dari olahan kedua suami istri tersebut, vaksin palsu diedarkan di beberapa apotek di kota Bekasi dan Jakarta.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rita dan Hidayat memproduksi vaksin palsu sejak 2010. Setiap bulan mereka memperoleh pendapatan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Vaksin palsu yang diproduksi adalah pediacel, tripacel, engerix B, havriz 720, dan tuberculin. Meski memproduksi lima janis vaksin namun seluruhnya memiliki kandungan yang sama, hanya kemasannya saja yang berbeda.

Metode pengemasanya adalah dengan mencuci botol bekas menggunakan alkohol lalu didiamkan hingga kering. Setelah itu, mereka mencampurkan cairan vaksin DT/TT dengan cairan aquades dengan masing-masing takaran sebanyak 5 mililiter. Vaksin kemudian ditutup menggunakan alat pres dan dimasukan ke dalam kemasan masing-masing yang telah disiapkan.

Jadi bahan baku yang digunakan adalah vaksin DT/TT, antibiotik gentacimin dan cairan aquades yang mereka beli di pasar Proyek Bekasi dengan harga yang bervariasi.