2.275 UKM Minahasa Dapat Keringanan Pajak, Ini Penyebabnya

Samarpratik > Berita Terbaru > 2.275 UKM Minahasa Dapat Keringanan Pajak, Ini Penyebabnya

2.275 UKM Minahasa Dapat Keringanan Pajak, Ini Penyebabnya

2.275 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mendapatkan keringanan pajak. Penyebabnya dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang pajak peghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima  oleh wajib pajak sekarang memiliki peredaran bruot tertentu.

“Berdasarkan peraturan pemerintah setiap pelaku UKM yang dulu dikenakan pajak penghasilan 1 persen, kini hanya 0,5 persen dari total omzet bruto,” kata Amurang Detje Lapian  Kepala Kantor Pelayanan seperti yang dikutip dari Antara.

Selain itu menurut Amurang Detje Lapian, pelaku UKM yang memeiliki bukti pembayaran pendapatan oleh para pelaku usaha, dapat menjadi rekomendasi kepada pihak bank ketika membutuhkan dana pengembangan usahanya.

“Dan ketika ada bantuan pengembangan usaha dari pemerintah, pajak ini akan menjadi penunjang penerimaan bantuan,” ujarnya.

Sementara itu Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Tenggara menyatakan, realisasi pajak tersebut akan diberlakukan ketika sosialisasi usai dilakukan agar tidak terjadi kebingungan pelaku UKM di Minahasa. Terkadang mereka belum sepenuhnya paham sehingga ditengah jalan mereka kebingungan.

“Mereka (Kantor Pelayanan Amurang) akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Billy Munaiseche.

Billy berharap seluruh seluruh UKM mematuhi perturan tersebut dengan wajib melaporkan dan membayar pajak yang menjadi kewajiban.

“Semua pelaku usaha diharapkan dapat mengikuti aturan yang telah diberlakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Kebijakan pajak 0,5% sudah resmi berlaku sejak diresmikan mulai tanggal 1 Juli 2018 oleh presiden Joko Widodo. Kebijakan ini diharapkan mampu semakin mendorong pelaku UMKM di Indonesia mengembangkan produk yang dimiliki. Terlebih kebijakan ini juga beriringan dengan berbagai kebijakan seperti permodalan untuk UMKM.